Ya, sehubungan dengan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (199/PMK.010/2019), seluruh produk dengan harga diatas USD3 yang dikirimkan dari Kawasan Perdagangan Bebas (Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kab. Aceh Besar) dan Luar Negeri akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.