Hai, ada yang bisa kami bantu?





Apakah Pembeli harus membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh untuk produk yang dibeli dari Kawasan Perdagangan Bebas atau Luar Negeri?


Ya, sehubungan dengan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (199/PMK.010/2019), seluruh produk dengan harga diatas USD3 yang dikirimkan dari Kawasan Perdagangan Bebas (Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kab. Aceh Besar) dan Luar Negeri akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

 

Peraturan ini berlaku untuk produk yang sampai di Bea Cukai per tanggal 30 Januari 2020 ke depan