Hai, ada yang bisa kami bantu?





Apa saja hal yang perlu diperhatikan Penjual terkait Bea Masuk, PPN, dan PPh?


Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Penjual:

1. Penjual masih tetap dapat menggunakan jasa kirim (Non-Cashless) atau mengatur pengiriman (Cashless) untuk pesanan. Perbedaan alur untuk pembayaran pajak dapat dilihat di halaman ini.

2. Tidak ada perubahan terkait cara pembelian produk oleh Pembeli.

3. Tidak ada perubahan alur untuk pengembalian barang.

4. Penjual Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, dan Luar Negeri tidak dapat memilih untuk tidak menggunakan sistem pengaturan harga setelah pajak otomatis. Perhitungan persentase Bea Masuk, PPN, PPh, dan penyesuaian akan otomatis dimasukkan ke harga yang diatur oleh semua Penjual Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, dan Luar Negeri.

5. Persentase Bea Masuk, PPN, dan PPh yang digunakan Shioping pada sistem perhitungan harga setelah pajak otomatis akan ditambahkan sebesar 6% untuk menghindari kerugian Penjual akibat penetapan persentase Bea Masuk, PPN, dan PPh yang berbeda-beda oleh pihak Bea Cukai yang terjadi karena:

*Persentase PPh yang lebih tinggi untuk Penjual tanpa NPWP

*Penggunaan persentase tertinggi untuk satu pesanan dengan beberapa produk yang memiliki persentase berbeda

*Dan lain sebagainya

6. Peningkatan persentase ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali jika penetapan persentase Bea Masuk, PPN, dan PPh telah ditingkatkan oleh pihak Bea Cukai.

7. Sistem perhitungan harga setelah pajak akan tetap secara otomatis menghitung harga setelah pajak untuk produk dengan harga di bawah USD3 dan produk kiriman dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas. Nantinya, sistem akan dikembangkan untuk tidak mempengaruhi transaksi dengan harga di bawah USD3 dan produk kiriman dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas.